* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan sub klasifikasi yaitu:
- Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri (RE204), atau;
- Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industri (KL407);
dengan Kualifikasi Perusahaan Non Kecil; | IUJK | memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan sub klasifikasi yaitu:
- Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri (RE204), atau;
- Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industri (KL407);
dengan Kualifikasi Perusahaan Non Kecil; | TDP | Memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku; | SKD | Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2015, yang dibuktikan dengan copy SPT; |
* | Akte Pendirian beserta pengesahannya dan Perubahan Terakhir beserta persetujuannya yang mencantumkan susunan pengurus dan kepemilikan saham; |
* | SKT MIGAS yang masih berlaku, dengan bidang jasa pengawasan konstruksi; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam(blacklist); |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | Memiliki pengalaman pada pekerjaan pengawasan pembangunan jaringan distribusi dan instalasi gas bumi, dengan total bobot penilaian sebesar 100%, terdiri dari:
a. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 50%;
b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35%;
c. Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 10%;
d. Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%;
jumlah a), b), c), dan d) sama dengan 100%; |
* | Memiliki tenaga ahli/teknis/terampil yang merupakan karyawan tetap, dengan keahlian, kemampuan teknis dan/atau keterampilan yang diperlukan/mendukung pelaksanaan pekerjaan ini; |
* | Menyerahkan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila DIPA belum ditetapkan dan apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA yang ditetapkan tidak mencukupi/kurang; |