* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SBU | peserta harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan sub klasifikasi yaitu: - Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri (RE204), atau; - Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industri (KL407); dengan Kualifikasi Perusahaan Non Kecil | IUJK | peserta harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk pengawasan pekerjaan konstruksi, dengan sub klasifikasi yaitu: - Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri (RE204), atau; - Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industri (KL407); dengan Kualifikasi Perusahaan Non Kecil | TDP | Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2015, yang dibuktikan dengan copy SPT |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKD) yang masih berlaku |
* | Akte Pendirian beserta pengesahannya dan Perubahan Terakhir beserta persetujuannya yang mencantumkan susunan pengurus dan kepemilikan saham |
* | SKT MIGAS yang masih berlaku, dengan bidang jasa pengawasan konstruksi |
* | salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam(blacklist) |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
* | memiliki pengalaman pada pekerjaan pengawasan pembangunan jaringan distribusi dan instalasi gas bumi, dengan total bobot penilaian sebesar 100%, terdiri dari: a. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan bobot 50%; b. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan dengan bobot 35%; c. Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota dengan bobot 10%; d. Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) dengan bobot 5%; e. jumlah a), b), c), dan d)sama dengan 100%. |
* | Memiliki tenaga ahli/teknis/terampil yang merupakan karyawan tetap, dengan keahlian, kemampuan teknis dan/atau keterampilan yang diperlukan/mendukung pelaksanaan pekerjaan ini |
* | Menyerahkan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila DIPA belum ditetapkan dan apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DIPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA yang ditetapkan tidak mencukupi/kurang |